A
|
LHAMDULILLAH
Sumatera Utara menambah koleksi daftar Pahlawan Nasional Republik Indonesia,
dari sembilan menjadi sepuluh orang. Orang kesepuluh ini adalah Tahi Bonar
Simatupang. Nama ini bagi saya bukan asing lagi. Sejak mengenal sejarah
Indonesia semasa Sekolah Dasar, nama TB Simatupang terapung-apung dalam memori
kepala saya.
TB
Simatupang, yang lahir pada 28 Januari 1920, di Sidikalang, Sumatera Utara,
merupakan tokoh militer Indonesia. Semasa Agresi Militer I Belanda (1946), nama
TB Simatupang merupakan orang penting setelah Jenderal Besar Soedirman dan
Jenderal Oerip Soemahardjo.
TB
Simatupang diangkat menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Perang RI (1948-1949)
dan kemudian dalam usia yang sangat muda ia menjabat sebagai Kepala Staf
Angkatan Perang RI (1950-1954).
Pada
tahun 1954-1959, TB Simatupang diangkat sebagai Penasihat Militer di Departemen
Pertahanan RI. TB Simatupang kemudian mengundurkan diri dengan pangkat Letnan
Jenderal dari dinas aktifnya di kemiliteran karena perbedaan prinsipnya dengan
Presiden Soekarno pada waktu itu.
Penganugerahan
gelar pahlawan nasional kepada TB Simatupang beserta dua tokoh bangsa lainnya,
Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat (Yogyakarta) dan Lambertus
Nicodemus Palar (Sulawesi Utara), sesuai dengan Keputusan Presiden (keppres)
Nomor 68/TK/tahun 2013, tertanggal 6 November 2013.
Dengan
penetapan tiga pahlawan nasional ini, pahlawan nasional Indonesia kini total
berjumlah 159 orang. Konon, tiga pahlawan nasional yang sudah almarhum ini akan
mendapat haknya yaitu pemugaran pemakamannya dan rehabilitasi rumah. Selain itu
janda pahlawan akan diberikan bantuan kesehatan Rp 3 juta pertahun dan
tunjangan hidup Rp 1,5 juta setiap bulannya.
Hmm,
pahlawan. Siapakah sebenarnya dia? Pahlawan
(Sanskerta: phala-wan yang berarti
orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi
bangsa, negara, dan agama) adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan
pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.
Sedangkan menurut Perpres Nomor 33/1964 mengenai Penetapan
Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan dan Perpres Nomor 5/1964
mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan pahlawan nasional Indonesia adalah warga
Indonesia yang telah meninggal dunia.
Selain itu, telah memimpin dan melakukan perjuangan
bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain
mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa, telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Lalu, telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa Indonesia, pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya
berlangsung hampir sepanjang hidupnya, tidak sesaat, dan melebihi tugas yang
diembannya, perjuangannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Selanjutnya,
memiliki konsistensi jiwa dan semangat
kebangsaan/nasionalisme yang tinggi, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, pantang
menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangannnya, dan tidak pernah
melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangannya.
Hal tersebut dapat dipercaya jika terdapat adanya daftar
uraian riwayat hidup dan perjuangan beliau oleh yang bersangkutan secara
tertulis dengan ilmiah, disusun sistematis, serta berdasarkan data yang akurat,
daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh, catatan
pandangan/pendapat tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan,
foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi potret perjuangan beliau yang bersangkutan,
dan telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal
masyarakat.
Selain TB Simatupang, sembilan orang pahlawan nasional dari
provinsi Sumatera Utara, yaitu Mayjen (Purn) H
Tengku Rizal Nurdin, Raja Sisingamangaraja
XII, Jenderal Besar (Purn) DR
Abdul Harris Nasution.
Lalu, H. Adam Malik
Batubara, dr. Ferdinan
Lumbantobing, Kiras Bangun (Gara
Mata), Mayjen (Anumerta) Donald
Isaac Panjaitan, Mr DR
(HC) Teuku Mohammad Hasan, dan Tengku Amir Hamzah Pangeran Indera Putera.
Untukmu,
Pahlawanku.. ***
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar