Jumat, 01 November 2013

Badan Bahasa (Sabtu, 19 Oktober 2013)




U
NDANG-Undang Nomor 24 Tashun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mengamanahkan lembaga kebahasaan untuk mengawal dan menjalankan Undang-undang ini terkhusus masalah bahasa. Sebagaimana dimahfumi, lembaga kebahasaan yang ada saat ini yaitu Badan Bahasa. Lembaga ini kedudukannya sejajar dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Badan Bahasa atau lengkapnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebelumnya bernama Pusat Bahasa, diawali dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada 1947, dipimpin Prof. Dr. Gerrit Jan Held.
Sementara, Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya.    Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, Dr. Dendy Sugono, dan kini Prof. Dr. Mahsun, M.Si.
Kemudian berdasarkan Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan   Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Namun mulai 2012, lembaga ini berganti namanya menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Saat ini, Badan Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, di semua provinsi yang adai Indonesia.
Selain tengah menyiapkan Kongres Bahasan X, Badan Bahasa hingga saat ini telah merumuskan konsensus antara ahli bahasa dan Forum Bahasa Media Massa yang diadakan sebulan sekali menyepakati peluruhan seluruh kata yang diawali dengan huruf k -p - t- s bila diberi awalan kata me-. Contoh, me + proses menjadi memroses dan bukan memproses.
Lalu, merevisi KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Revisi ini memuat leksikon bahasa daerah yang konsepnya tidak ada dalam bahasa Indonesia, seperti kata ngaben di Bali. Inventarisasi sedang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Aktivitas lainnya adalah penerbitan kamus istilah, yaitu kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Badan Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
Lalu, penyusunan tesaurus Indonesia sebagai sumber padanan kata serta pengembangan uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Badan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas itu, Badan Bahasa mempunyai fungsi sebagai: 1) perumus kebijakan Menteri dan kebijakan teknis di bidang pengkajian, penelitian, pengembangan bahasa; 2) pelindungan, pelaksana penelitian, dan pengembangan bahasa, serta membina unit pelaksana teknis penelitian bahasa di daerah; dan 3) pelaksana urusan tata usaha pusat.
Berbagai kerja sama di bidang kebahasaan dengan pihak lain, dalam dan luar negeri, dilaksanakan oleh Badan Bahasa dalam usaha pembinaan dan pengembangan bahasa. Jalinan kerja sama dibina dengan perseorangan, instansi, organisasi profesi, bahkan dengan lembaga yang mempunyai otoritas dalam kebijakan kebahasaan dari negara lain.
Begitulah. ***

      


Suyadi San, adalah peneliti di Balai Bahasa Sumatera Utara Kemdikbud dan Litbang Harian Mimbar Umum serta dosen Sastra Indonesia di FBS Unimed, FKIP UMSU, dan UISU. Aktif bersastra dan berteater. Menyelesaikan Magister Sains Antropologi Sosial pada Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Medan.  

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar