U
|
NDANG-Undang Nomor 24 Tashun 2009
tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mengamanahkan
lembaga kebahasaan untuk mengawal dan menjalankan Undang-undang ini terkhusus
masalah bahasa. Sebagaimana dimahfumi, lembaga kebahasaan yang ada saat ini
yaitu Badan Bahasa. Lembaga ini kedudukannya sejajar dengan Direktorat Jenderal
(Dirjen) yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Badan Bahasa atau lengkapnya Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebelumnya bernama Pusat Bahasa, diawali
dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang
merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada 1947, dipimpin Prof. Dr. Gerrit Jan Held.
Sementara, Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia
membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke
lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO
menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya.
Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga
Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran,
dan Kebudayaan.
Pada 3
November 1966 lembaga ini berganti
nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama
menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah
Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama
menjadi Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap
disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin Prof.
Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, Dr. Dendy Sugono, dan kini Prof. Dr. Mahsun,
M.Si.
Kemudian berdasarkan Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah
naungan Sekretariat Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional. Namun mulai 2012, lembaga
ini berganti namanya menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Saat ini, Badan Bahasa memiliki unit pelaksana teknis
(UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, di semua provinsi yang adai
Indonesia.
Selain tengah menyiapkan Kongres Bahasan X, Badan Bahasa
hingga saat ini telah merumuskan konsensus antara ahli bahasa dan Forum Bahasa
Media Massa yang diadakan sebulan sekali menyepakati peluruhan seluruh kata
yang diawali dengan huruf k -p - t- s bila diberi awalan kata me-. Contoh, me
+ proses menjadi memroses dan bukan memproses.
Lalu, merevisi KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Revisi
ini memuat leksikon bahasa daerah yang konsepnya tidak ada dalam bahasa Indonesia , seperti
kata ngaben di Bali.
Inventarisasi sedang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Aktivitas lainnya adalah penerbitan kamus istilah, yaitu
kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum,
bahasa, sastra, komunikasi massa,
pendidikan, agama,
dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Badan Bahasa, pakar
bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
Lalu, penyusunan tesaurus Indonesia sebagai sumber padanan
kata serta pengembangan uji kemahiran berbahasa atau proficiency test
yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia ) dan
mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk
Penutur Asing).
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Badan Bahasa mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas itu, Badan Bahasa mempunyai
fungsi sebagai: 1) perumus kebijakan Menteri dan kebijakan teknis di bidang pengkajian,
penelitian, pengembangan bahasa; 2) pelindungan, pelaksana penelitian, dan
pengembangan bahasa, serta membina unit pelaksana teknis penelitian bahasa di
daerah; dan 3) pelaksana urusan tata usaha pusat.
Berbagai kerja sama di bidang kebahasaan dengan pihak lain,
dalam dan luar negeri, dilaksanakan oleh Badan Bahasa dalam usaha pembinaan dan
pengembangan bahasa. Jalinan kerja sama dibina dengan perseorangan, instansi, organisasi
profesi, bahkan dengan lembaga yang mempunyai otoritas dalam kebijakan
kebahasaan dari negara lain.
Begitulah. ***
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar