K
|
emajuan suatu masyarakat dan
bangsa tidak lepas kaitannya dengan pendidikan. Pendidikan mencetak generasi
yang intelektual dan kritis terhadap permasalahan yang ada. Semakin baik
pendidikan suatu negara, bukan tidak mungkin kemajuan suatu bangsa itu akan
mudah tercapai.
Pendidikan adalah fenomena fundamental atau asasi dalam
kehidupan manusia. Kita dapat mengatakan, di mana ada kehidupan manusia, di situ
juga pasti ada pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu
kebutuhan penting manusia selain sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
Pendidikan
merupakan usaha sadar dan teratur secara sistematis yang dilakukan orang-orang
yang bertanggung jawab untuk memengaruhi anak agar mempunyai sifat serta tabiat
yang sesuai dengan cita-cita pendidikan.
Dengan
kata lain, pendidikan adalah bantuan yang diberikan dengan sengaja kepada
anak, dalam pertumbuhan jasmani maupun rohani untuk mencapai tingkat
dewasa dan pandangan sosiologi melihat pendidikan dari aspek sosial sehingga
diartikan sebagai usaha pewarisan generasi ke generasi berikutnya (Soekirno
Dkk, 2000: 28).
Pendidikan
berkenaan dengan perkembangan dan perubahan kelakuan anak didik. Pendidikan
bertalian dengan transmisi pengetahuan, sikap, kepercayaan, ketrampilan, dan
aspek-aspek kelakuan lainnya kepada generasi muda. Pendidikan adalah proses
mengajar dan belajar pola-pola kelakuan manusia menurut apa yang diharapkan
oleh masyarakat.(S. Nasution, 1994:10-11).
Pendidikan
sebagai fenomena universal, merupakan sebuah keharusan bagi manusia, karena di samping
sebagai gejala sekalipun demikian pendidikan merupakan media memanusiakan
manusia itu sendiri. Menurut Langeveld dalam Kartini Kartono (1955),
pendidikan merupakan upaya manusia dewasa, membimbing manusia yang belum dewasa
kepada kedewasaan.
Di samping
itu, sebagian orang berpendapat bahwa pendidikan adalah segala sesuatu
bersamaan dengan pertumbuhan, pendidikan tidak mempunyai tujuan akhir dibalik
dirinya. Sedangkan menurut Encyclopedia America dalam Kartini Kartono
(1978), pendidikan merupakan sembarang proses yang dipakai individu untuk
memeroleh pengetahuan, wawasan, mengembngkan sikap-sikap ataupun
ketrampilan-ketrampilan.
Sejarah
peradaban umat manusia membuktikan bahwa dunia akademik selalu memainkan
peranan sentral dalam kemajuan suatu bangsa. Semakin baik pendidikan suatu
bangsa maka kemajuan suatu bangsa semakin mudah tercapai.
Dalam
kurun waktu beberapa dekade terakhir ini pendidikan bangsa kita tidak mengalami
kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini
ditunjukan dengan penurunan mutu serta disorientasi pada pendidikan kita,
peserta didik kurang mendapatkan ketrampilan yang lebih signifikan.
Di negara sedang berkembang (NSB), pendidikan dapat
memiliki peranan yang sangat besar dalam kenaikan pendapatan nasional dan
kebahagiaan manusia. Hal ini dapat tercapai apabila dalam program-program
jangka panjang untuk pembangunan pendidikan berimbang dengan sektor pendidikan
untuk pertumbuhan ekonomi dapat dipecahkan dengan pemusatan investasi pada
wilayah yang peka tersebut.
Dalam perkembangan kebudayaan manusia, timbulah tuntutan
adanya pendidikan yang terselenggara secara baik. Lebih teratur dengan
fasilitas penunjang yang memadai, didasarkan atas pemikiran yang matang
dan sistematik. Namun guna mewujudkan ide atau gagasan tersebut tentunya
diperlukan anggaran/biaya yang sangat besar.
Masalah anggaran merupakan kewajiban negara untuk
mencukupinya. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar
1945 bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian, setiap warga negara berhak atas
pendidikan, pernyataan ini diperkuat dengan penjabaran pasal 31 UUD 1945
ayat 1 bahwa:” Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan, mengemban
tugas dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini sesuai dengan tujuan negara
yang termaktub dalam Undang-Undang 1945 yang salah satunya adalah mencerdaskan
kehidupan suatu bangsa.
Demikian juga dalam hal penyelenggaraan proses belajar
mengajar bahwasanya anggaran guna penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi
tanggung jawab negara. Pada UUD 1945 dijelaskan pula bahwa untuk menunaikan
kewajibannya menjamin pendidikan kepada setiap warga negara, secara tegas
Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-4) mensyaratkan pengalokasian 20%
anggaran negara/daerah (APBN/APBD) untuk proses pendidikan.
Hmm….. ***
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar