Minggu, 07 April 2013

CORONG : PENDIDIKAN DAN KITA




K
emajuan suatu masyarakat dan bangsa tidak lepas kaitannya dengan pendidikan. Pendidikan mencetak generasi yang intelektual dan kritis terhadap permasalahan yang ada. Semakin baik pendidikan suatu negara, bukan tidak mungkin kemajuan suatu bangsa itu akan mudah tercapai.
Pendidikan adalah fenomena fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. Kita dapat mengatakan, di mana ada kehidupan manusia, di situ juga pasti ada pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting manusia selain sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
Pendidikan merupakan usaha sadar dan teratur secara sistematis yang dilakukan orang-orang yang bertanggung jawab untuk memengaruhi anak agar mempunyai sifat serta tabiat yang sesuai dengan cita-cita pendidikan.
Dengan kata lain, pendidikan adalah bantuan  yang diberikan dengan sengaja kepada anak, dalam pertumbuhan jasmani maupun rohani untuk mencapai  tingkat dewasa dan pandangan sosiologi melihat pendidikan dari aspek sosial sehingga diartikan sebagai usaha pewarisan generasi ke generasi berikutnya (Soekirno Dkk, 2000: 28).
Pendidikan berkenaan dengan perkembangan dan perubahan kelakuan anak didik. Pendidikan bertalian dengan transmisi pengetahuan, sikap, kepercayaan, ketrampilan, dan aspek-aspek kelakuan lainnya kepada generasi muda. Pendidikan adalah proses mengajar dan belajar pola-pola kelakuan manusia menurut apa yang diharapkan oleh masyarakat.(S. Nasution, 1994:10-11).
Pendidikan sebagai fenomena universal, merupakan sebuah keharusan bagi manusia, karena di samping  sebagai gejala sekalipun demikian pendidikan merupakan media memanusiakan manusia itu sendiri. Menurut Langeveld dalam  Kartini Kartono (1955), pendidikan merupakan upaya manusia dewasa, membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
Di samping itu, sebagian orang berpendapat  bahwa pendidikan adalah segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan, pendidikan tidak mempunyai tujuan akhir dibalik dirinya. Sedangkan menurut Encyclopedia America dalam Kartini Kartono (1978), pendidikan merupakan sembarang proses yang dipakai individu untuk memeroleh pengetahuan, wawasan, mengembngkan sikap-sikap ataupun ketrampilan-ketrampilan.
Sejarah peradaban umat manusia membuktikan bahwa dunia akademik selalu memainkan peranan sentral dalam kemajuan suatu bangsa. Semakin baik pendidikan suatu bangsa maka kemajuan suatu bangsa semakin mudah tercapai.
Dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir ini pendidikan bangsa kita tidak mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini ditunjukan dengan penurunan mutu serta disorientasi pada pendidikan kita, peserta didik kurang mendapatkan ketrampilan yang lebih signifikan.
Di negara sedang berkembang (NSB), pendidikan dapat  memiliki peranan yang sangat besar dalam kenaikan pendapatan nasional dan kebahagiaan manusia. Hal ini dapat tercapai apabila dalam program-program jangka panjang untuk pembangunan pendidikan berimbang dengan sektor pendidikan untuk pertumbuhan ekonomi dapat dipecahkan dengan pemusatan investasi pada wilayah yang peka tersebut.
Dalam perkembangan kebudayaan manusia, timbulah tuntutan adanya pendidikan yang terselenggara secara baik. Lebih teratur dengan fasilitas penunjang  yang memadai, didasarkan atas pemikiran yang matang dan sistematik. Namun guna mewujudkan  ide atau gagasan tersebut tentunya diperlukan anggaran/biaya yang sangat besar.
Masalah anggaran merupakan kewajiban negara untuk mencukupinya. Hal ini sesuai dengan  amanat pembukaan undang-undang dasar 1945 bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian, setiap warga negara berhak atas pendidikan, pernyataan ini diperkuat dengan penjabaran pasal 31 UUD 1945  ayat 1 bahwa:” Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. 
Pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan, mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam Undang-Undang 1945 yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan suatu bangsa.
Demikian juga dalam hal penyelenggaraan proses belajar mengajar bahwasanya anggaran guna penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab negara. Pada UUD 1945 dijelaskan pula bahwa untuk menunaikan kewajibannya menjamin pendidikan kepada setiap warga negara, secara tegas Undang-Undang  Dasar 1945 (amandemen ke-4) mensyaratkan pengalokasian 20% anggaran negara/daerah (APBN/APBD) untuk proses pendidikan.
Hmm….. ***



Suyadi San, adalah peneliti di Balai Bahasa Sumatera Utara Kemdikbud dan Litbang Harian Mimbar Umum serta dosen Sastra Indonesia di FBS Unimed, FKIP UMSU, dan UISU. Aktif bersastra dan berteater. Menyelesaikan Magister Sains Antropologi Sosial pada Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Medan.  

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar