TAHUN ini
jajaran Badan Pengembangan dan Pembinan Bahasa Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sibuk menyiapkan Tahun Bahasa. Sejumlah agenda penting terhidang, terutama
Kongres Bahasa Indonesia X 28—31 Oktober 2013 di Jakarta.
Dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia, bahasa Indonesia terbukti berhasil mengikat keragaman dalam satu
semangat nasionalisme. Ini terbukti dari hasil perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia, para tokoh dari berbagai penjuru tanah air, berkumpul
dan berikrar dalam produk Sumpah Pemuda
Kemudian mereka mengambil manfaat
dari ikatan persatuan itu melalui pilar bahasa persatuan, di samping pilar
kebangsaan dan tanah air. Hingga lahirlah proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai wujud
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sendi negara
pun disusun, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Urusan berbangsa dan bernegara
produk Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan itu sesungguhnya adalah milik
seluruh elemen bangsa. Tidak melulu milik partai politik dan penyelenggara
negara. Nyatanya, hingga satu abad
pernyataan berbangsa dan bernegara itu didominasi partai politik.
Termasuk oleh kaum pemudanya.
Padahal, semangat persatuan itu
sangat ditopang butir ketiga Sumpah Pemuda, yakni bahasa. Namun, petinggi
republik ini hanya bolak-balik mengurusi kursi dan jabatan. Dari
satu pemilihan umum (pemilu) ke pemilu. Dari satu kursi ke kursi lain. Sikut
kiri, sikut kanan. Sikat sini, sikat sana. Nyaris tak berujung.
Mereka melupakan, negeri ini berdiri
tidak terlepas dari warisan kebudayaan masa lumpau yang justru menjadi
identitas nasional. Yaitu, lambang negara, lagu kebangsaan, dan bahasa,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 dan 36 UUD 1945.
Karena itu, sudah saatnyalah kita
memajukan identitas budaya itu demi memperkuat jati diri bangsa. Satu di
antaranya ialah melalui pembentukan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Sebagaimana diketahui,
UU ini merupakan pengaturan secara lebih rinci Pasal 32 dan 36, serta amanat
Pasal 36c UUD 1945.
Mengingat kehadiran bahasa daerah
dan bahasa asing di Indonesia berdampak terhadap pemakaian dan pengembangan
bahasa Indonesia, UU ini juga disusun untuk mengatur penggunaan bahasa
Indonesia dan bahasa lain yang hidup dan berkembang di Indonesia agar manfaat
dan fungsi bahasa masing-masing dapat dimaksimalkan.
Sayangnya, hingga kini kita belum
memiliki departemen khusus mengenai kebahasaan. Tidak seperti urusan
kepemudaan, pendidikan, kebudayaan, dan urusan lain yang dipimpin satu
departemen. Juga tidak terdapat di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009– kecuali
penyebutan ’lembaga pemerintah yang
menangani kebahasaan’.
Saat ini, lembaga pemerintah yang
menangani kebahasaan ialah Badan Pengembangdan dan Pembinaan Bahasa (dahulu
bernama Pusat Bahasa). Pembentukan lembaga ini juga merupakan sejarah panjang
sejak Indonesia berdiri.
Keberadaan
Badan Bahasa hingga hari ini tidak dipayungi satu UU. Ia hanya di bawah
bayang-bayang kementerian. Alhasil, usaha pengawasan terhadap penggunaan dan
perkembangan bahasa Indonesia sering terbentur pada jalur birokrasi.
Lihat
saja, lembaga ini telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan
bahasa. Di antaranya, menerbitkan buku seri pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia
yang disempurnakan, pedoman umum pembentukan istilah, buku praktis Bahasa
Indonesia 1 dan 2, pengindonesiaan kata dan ungkapan asing, kamus, dan lainnya.
Bukan
itu saja, instansi ini juga menggandeng Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan
Instruksi Nomor 20 tanggal 28 Oktober 1991 tentang pemasyarakatan bahasa
Indonesia dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa serta Surat
Nomor 434/1021/SJ tanggal 16 Maret 1995 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati,
dan Walikota tentang penertiban penggunaan bahasa asing.
Selain
itu, menggandeng Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan Instruksi
Nomor 1/U/1992 tanggal 10 April 1992 mengenai peningkatan usaha pemasyarakatan
bahasa Indonesia dalam memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
Di Tahun Bahasa ini, mampukah
Kongres Bahasa X mengusulkan pembentukan Kementerian Bahasa sehingga memerkuat
tugas pokok dan fungsi membina, mengembangkan, dan melindungi bahasa Indonesia.
Insya Allah! ***
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar