Kamis, 31 Oktober 2013

Tahun Bahasa (Sabtu, 12 Oktober 2013)




TAHUN ini jajaran Badan Pengembangan dan Pembinan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sibuk menyiapkan Tahun Bahasa.  Sejumlah agenda penting terhidang, terutama Kongres Bahasa Indonesia X 28—31 Oktober 2013 di Jakarta.
            Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, bahasa Indonesia terbukti berhasil mengikat keragaman dalam satu semangat nasionalisme. Ini terbukti dari hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, para tokoh dari berbagai penjuru tanah air, berkumpul dan berikrar dalam produk Sumpah Pemuda
            Kemudian mereka mengambil manfaat dari ikatan persatuan itu melalui pilar bahasa persatuan, di samping pilar kebangsaan dan tanah air. Hingga lahirlah proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai wujud lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sendi negara pun disusun, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
            Urusan berbangsa dan bernegara produk Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan itu sesungguhnya adalah milik seluruh elemen bangsa. Tidak melulu milik partai politik dan penyelenggara negara. Nyatanya, hingga satu abad  pernyataan berbangsa dan bernegara itu didominasi partai politik. Termasuk oleh kaum pemudanya.
            Padahal, semangat persatuan itu sangat ditopang butir ketiga Sumpah Pemuda, yakni bahasa. Namun, petinggi republik ini hanya bolak-balik mengurusi kursi dan jabatan. Dari satu pemilihan umum (pemilu) ke pemilu. Dari satu kursi ke kursi lain. Sikut kiri, sikut kanan. Sikat sini, sikat sana. Nyaris tak berujung.
            Mereka melupakan, negeri ini berdiri tidak terlepas dari warisan kebudayaan masa lumpau yang justru menjadi identitas nasional. Yaitu, lambang negara, lagu kebangsaan, dan bahasa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 dan 36 UUD 1945.
            Karena itu, sudah saatnyalah kita memajukan identitas budaya itu demi memperkuat jati diri bangsa. Satu di antaranya ialah melalui pembentukan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Sebagaimana diketahui, UU ini merupakan pengaturan secara lebih rinci Pasal 32 dan 36, serta amanat Pasal 36c UUD 1945.
            Mengingat kehadiran bahasa daerah dan bahasa asing di Indonesia berdampak terhadap pemakaian dan pengembangan bahasa Indonesia, UU ini juga disusun untuk mengatur penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa lain yang hidup dan berkembang di Indonesia agar manfaat dan fungsi bahasa masing-masing dapat dimaksimalkan.
            Sayangnya, hingga kini kita belum memiliki departemen khusus mengenai kebahasaan. Tidak seperti urusan kepemudaan, pendidikan, kebudayaan, dan urusan lain yang dipimpin satu departemen. Juga tidak terdapat di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009– kecuali penyebutan ’lembaga pemerintah yang menangani kebahasaan’.
            Saat ini, lembaga pemerintah yang menangani kebahasaan ialah Badan Pengembangdan dan Pembinaan Bahasa (dahulu bernama Pusat Bahasa). Pembentukan lembaga ini juga merupakan sejarah panjang sejak Indonesia berdiri.
            Keberadaan Badan Bahasa hingga hari ini tidak dipayungi satu UU. Ia hanya di bawah bayang-bayang kementerian. Alhasil, usaha pengawasan terhadap penggunaan dan perkembangan bahasa Indonesia sering terbentur pada jalur birokrasi.
            Lihat saja, lembaga ini telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan bahasa. Di antaranya, menerbitkan buku seri pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan, pedoman umum pembentukan istilah, buku praktis Bahasa Indonesia 1 dan 2, pengindonesiaan kata dan ungkapan asing, kamus, dan lainnya.
            Bukan itu saja, instansi ini juga menggandeng Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Nomor 20 tanggal 28 Oktober 1991 tentang pemasyarakatan bahasa Indonesia dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa serta Surat Nomor 434/1021/SJ tanggal 16 Maret 1995 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang penertiban penggunaan bahasa asing.
            Selain itu, menggandeng Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan Instruksi Nomor 1/U/1992 tanggal 10 April 1992 mengenai peningkatan usaha pemasyarakatan bahasa Indonesia dalam memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
Di Tahun Bahasa ini, mampukah Kongres Bahasa X mengusulkan pembentukan Kementerian Bahasa sehingga memerkuat tugas pokok dan fungsi membina, mengembangkan, dan melindungi bahasa Indonesia. Insya Allah! ***

      


Suyadi San, adalah peneliti di Balai Bahasa Sumatera Utara Kemdikbud dan Litbang Harian Mimbar Umum serta dosen Sastra Indonesia di FBS Unimed, FKIP UMSU, dan UISU. Aktif bersastra dan berteater. Menyelesaikan Magister Sains Antropologi Sosial pada Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Medan.  

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar