Kamis, 31 Oktober 2013

Pendidikan Layak bagi Anak Jalanan (Sabtu, 12 Oktober 2013)

Oleh : Rika Kartika
 


P
endidikan  ialah  cita-cita yang ingin dikejar oleh anak bangsa, melalui pendidikan anak bangsa mendapatkan pengetahuan. Pengetahuan berupa ilmu sosial, budaya, agama. Pendidikan tidak hanya diperuntukkan anak yang mampu, mampu dalam arti ekonomi dan fisik. Pendidikan juga diperuntukkan bagi anak jalanan. Anak jalanan juga “Manusia” , mereka ingin bersekolah, ingin memperoleh pengetahuan, tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mengaspirasikan suara mereka. Kepada siapa mereka harus mengadu?
Pendidkan di Indonesia mulai diajarkan sejak dini yaitu saat anak berusia 4 – 5 tahun, sudah memasuki taman kanak-kanak (TK). Usia 6 anak mulai memasuki pendidikan sekolah dasar (SD). Usia 12 anak memasuki pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).  Pada usai 15 anak mulai memasuki Sekolah Menegah Atas (SMA). Pernyatan itu pemerintah pun menetapkan wajib belajar 9 tahun, dan sedang proses wajib belajar 12 tahun.
Kementerian Pendidikan seharusnya memikirkan nasib anak jalanan yang terlantar dan tidak mendapatkan pendidkan yang layak. Dengan adanya dasar pemikiran untuk anak jalanan, kemungkinan besar anak jalanan akan mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak pada umumnya.
Pemerintah juga harus menyadari bahwa pendidkan sangatlah penting bagi anak –anak Indonesia sebagai generasi muda di masa mendatang, dalam mempertahankan Negara Indonesia hingga terbebas dari penjajahan.
Terkadang pemerintah hanya memikirkan pendidkan hanya bagi anak yang mempunyai potensial dan mempunyai pemikiran yang rasional untuk menempuh pendidkan, sedangkan anak jalanan hanya dibiarkan begitu saja, tanpa ada respons dari pemerintah. Seharusnya pemerintah menyadari bahwa anak jalan juga membutuhkan pendidkan.
Anak jalanan hanya bisa diam tak berkata. Setiap hari mereka hanya berkeliaran ke jalanan demi mencari kehidupan. Terkadang orang mengganggap “anak jalanan” sebagai anak yang tak pantas diberikan pendidikan, karena anak jalanan kurang perhatian orang tua dan kurang didikan. Banyak juga orang beranggapan bahwa “Pendidikan tak pantas bagi anak jalanan”.
Masyarakat tidak menyadari bahwasanya anak jalanan mempunyai intelek yang tinggi. Artinya, anak jalanan mempunyai kemampuan untuk besekolah. Mereka menjadi anak jalan dikarenakan tidak adanya kesanggupan orang tua untuk menafkahi anak mereka, sehingga mereka turun ke jalan untuk mencari uang dengan cara menjual koran, mengamen, dan sebagainya,
Dengan biaya hidup yang tinggi, orang tua tidak dapat menyekolahkan mereka walaupun hanya di mulai dari SD. Adapun yang sudah mencapai pendidikan SMP, tidak memiliki biaya untuk melanjutkan ke jenjang SMA. Akibatnya, mereka memutuskan untuk terjun ke jalan untuk mencari uang.
Keterbatasan dana juga dapat dikatakan pemacu anak jalan untuk tidak bersekolah dan tidak dapat menempuh pendidkan seperti biasanya.
Pemerintah sebenarnya wajib menyediakan sekolah bagi anak jalanan. Artinya, pemerintah harus mampu membuat sekolah tersendiri bagi anak jalan dan tidak memunggut biaya yang tak mungkin terjangkau oleh anak jalan.
Sedikitnya dapat meringankan beban anak jalanan yang ingin bersekolah, walaupun hanya bisa bersekolah dengan sesama anak jalanan, tidak bersekolah dengan anak sekolah pada umumnya.
Jika hal ini terjadi, maka pemerintah akan mendapatkan keuntungan yang besar. Rakyat merasa bangga terhadap kerja pemerintah yang mampu mengurus anak jalanan. Sehingga, menjadi yakin atas ucapan pemerintah, dan tidak hanya janji-janji yang diucapkan.
Kementerian Pendidikan harus bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberikan pendidkan yang layak bagi anak jalanan . Anak jalanan  akhirnya dapat besekolah serta dapat mengejar cita-cita mereka. ***


Penulis mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UISU




                                                                                                                                                                                  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar