Oleh
: Rika Kartika
P
|
endidikan ialah
cita-cita yang ingin dikejar oleh anak bangsa, melalui pendidikan anak
bangsa mendapatkan pengetahuan. Pengetahuan berupa ilmu sosial, budaya, agama.
Pendidikan tidak hanya diperuntukkan anak yang mampu, mampu dalam arti ekonomi
dan fisik. Pendidikan juga diperuntukkan bagi anak jalanan. Anak jalanan juga
“Manusia” , mereka ingin bersekolah, ingin memperoleh pengetahuan, tetapi
mereka tidak tahu bagaimana cara mengaspirasikan suara mereka. Kepada siapa
mereka harus mengadu?
Pendidkan
di Indonesia mulai diajarkan sejak dini yaitu saat anak berusia 4 – 5 tahun,
sudah memasuki taman kanak-kanak (TK). Usia 6 anak mulai memasuki pendidikan
sekolah dasar (SD). Usia 12 anak memasuki pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP). Pada usai 15 anak mulai memasuki
Sekolah Menegah Atas (SMA). Pernyatan itu pemerintah pun menetapkan wajib
belajar 9 tahun, dan sedang proses wajib belajar 12 tahun.
Kementerian
Pendidikan seharusnya memikirkan nasib anak jalanan yang terlantar dan tidak
mendapatkan pendidkan yang layak. Dengan adanya dasar pemikiran untuk anak
jalanan, kemungkinan besar anak jalanan akan mendapatkan pendidikan yang layak
seperti anak-anak pada umumnya.
Pemerintah
juga harus menyadari bahwa pendidkan sangatlah penting bagi anak –anak
Indonesia sebagai generasi muda di masa mendatang, dalam mempertahankan Negara
Indonesia hingga terbebas dari penjajahan.
Terkadang
pemerintah hanya memikirkan pendidkan hanya bagi anak yang mempunyai potensial
dan mempunyai pemikiran yang rasional untuk menempuh pendidkan, sedangkan anak
jalanan hanya dibiarkan begitu saja, tanpa ada respons dari pemerintah.
Seharusnya pemerintah menyadari bahwa anak jalan juga membutuhkan pendidkan.
Anak
jalanan hanya bisa diam tak berkata. Setiap hari mereka hanya berkeliaran ke
jalanan demi mencari kehidupan. Terkadang orang mengganggap “anak jalanan”
sebagai anak yang tak pantas diberikan pendidikan, karena anak jalanan kurang
perhatian orang tua dan kurang didikan. Banyak juga orang beranggapan bahwa
“Pendidikan tak pantas bagi anak jalanan”.
Masyarakat
tidak menyadari bahwasanya anak jalanan mempunyai intelek yang tinggi. Artinya,
anak jalanan mempunyai kemampuan untuk besekolah. Mereka menjadi anak jalan
dikarenakan tidak adanya kesanggupan orang tua untuk menafkahi anak mereka,
sehingga mereka turun ke jalan untuk mencari uang dengan cara menjual koran,
mengamen, dan sebagainya,
Dengan
biaya hidup yang tinggi, orang tua tidak dapat menyekolahkan mereka walaupun hanya
di mulai dari SD. Adapun yang sudah mencapai pendidikan SMP, tidak memiliki
biaya untuk melanjutkan ke jenjang SMA. Akibatnya, mereka memutuskan untuk
terjun ke jalan untuk mencari uang.
Keterbatasan
dana juga dapat dikatakan pemacu anak jalan untuk tidak bersekolah dan tidak
dapat menempuh pendidkan seperti biasanya.
Pemerintah
sebenarnya wajib menyediakan sekolah bagi anak jalanan. Artinya, pemerintah
harus mampu membuat sekolah tersendiri bagi anak jalan dan tidak memunggut
biaya yang tak mungkin terjangkau oleh anak jalan.
Sedikitnya
dapat meringankan beban anak jalanan yang ingin bersekolah, walaupun hanya bisa
bersekolah dengan sesama anak jalanan, tidak bersekolah dengan anak sekolah
pada umumnya.
Jika
hal ini terjadi, maka pemerintah akan mendapatkan keuntungan yang besar. Rakyat
merasa bangga terhadap kerja pemerintah yang mampu mengurus anak jalanan.
Sehingga, menjadi yakin atas ucapan pemerintah, dan tidak hanya janji-janji
yang diucapkan.
Kementerian
Pendidikan harus bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberikan
pendidkan yang layak bagi anak jalanan . Anak jalanan akhirnya dapat besekolah serta dapat mengejar
cita-cita mereka. ***
Penulis
mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UISU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar