Minggu, 08 September 2013

Bahasa Indonesia, Milik Siapa?





B
ALAI Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (07/12/2013) ini menggelar seminar kebahasaan di Hotel Karibia Boutique Jalan Timor Medan,  bertopik ”Haruskah bahasa Indonesia disingkirkan sebagai tuan rumah di negeri sendiri?” Topik ini sangat menggelitik, sehingga kita pun bertanya : Milik siapakah sebenarnya bahasa Indonesia ini?
Kalau kita melihat fakta di lapangan, perhatian dan kepedulian kita untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, secara jujur harus diakui belum sesuai harapan.
Keluhan tentang rendahnya mutu pemakaian bahasa Indonesia sudah lama terdengar. Ironisnya, belum juga ada kemauan baik untuk menggunakan sekaligus meningkatkan mutu berbahasa.
Tidak sedikit kita mendengar bahasa para pejabat yang rancu dan payah kosakatanya sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiran. Tidak jarang kita mendengar tokoh-tokoh publik yang begitu mudah melakukan manipulasi bahasa.
Yang lebih mencemaskan, kita masih terlalu mengagungkan nilai-nilai modern sehingga merasa lebih terhormat dan terpelajar jika dalam bertutur menyelipkan setumpuk istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Memang, bahasa Indonesia tidak antimodernisasi.
Bahasa kita cukup terbuka terhadap pengaruh bahasa asing. Akan tetapi, rasa rendah diri (inferior) yang berlebihan dalam menggunakan bahasa sendiri justru mencerminkan sikap masa bodoh yang bisa melunturkan kesetiaan, kecintaan, dan kebanggaan terhadap bahasa sendiri.
Berdasarkan fenomena di atas, akhirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007, tanggal 21 Agustus 2007, tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah. Permendagri ini memuat 6 Bab dan 9 pasal.
Inti dari Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 ini adalah pada Bab II, yaitu mengenai tugas kepala daerah, yang termuat dalam pasal 2, yang berbunyi, “Kepala daerah bertugas melaksanakan: a) pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa Negara di daerah; b) pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia; c) sosialisasi penggunaan bahasa negara sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintah dan pemerintahan daerah, surat menyurat resmi/kedinasan, dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah.”
Pasal 3, kepala daerah a) melakukan koordinasi antar-lembaga dalam pengutamaan penggunaan bahasa negara atas bahasa-bahasa lainnya pada berbagai forum resmi di daerah; b) menerbitkan petunjuk kepada seluruh aparatur di daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan pengutamaan penggunaan bahasa negara; c) memberikan fasilitas untuk pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah; d) bekerja sama dengan instansi vertikal di daerah yang tugasnya melakukan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan kebahasaan.
Selanjutnya pada Bab IV Pemantauan dan Evaluasi, Pasal 7, ayat (2) berbunyi, “Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh pejabat dari unsur sekretariat daerah dibantu oleh pejabat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan kesatuan bangsa dan politik sebagai sekretaris tim dengan beranggotakan pejabat dari unsur satuan kerja terkait dan instansi vertikal yang menangani kajian, pengembangan, dan pembinaan kebahasaan.”
Sudahkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tergerak membentuknya. Mari kita tunggu gebrakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang baru ini. Bagaimana komitmen mereka terhadap bahasa Indonesia dan bahasa daerah? 
Mudah-mudahan melalui seminar yang diadakan Balai Bahasa Sumatera Utara pertanyaan tersebut dapat terjawab. Apalagi, akan tampil sebagai narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politi, dan Pelin dungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Drs. Eddy Sofyan, MAP, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ir. Kamaluddin Harahap, M.Si., Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara Dr. Tengku Syarfina, M.Hum., dan Kepala Badan Bahasa Kemdikbud Prof. Dr. Mahsun, M.S.
Semoga. ***

      

Suyadi San, adalah peneliti di Balai Bahasa Sumatera Utara Kemdikbud dan Litbang Harian Mimbar Umum serta dosen Sastra Indonesia di FBS Unimed, FKIP UMSU, dan UISU. Aktif bersastra dan berteater. Menyelesaikan Magister Sains Antropologi Sosial pada Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Medan.  

 
 




Winarti adalah novelis serta dosen Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMSU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar